Komisi Yudisial Beri Sanksi Non
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dijatuhkan sanksi hakim non-palu selama dua tahun.
Keputusan tersebut dinyatakan langsung oleh Komisi Yudisial (KY) pada 27 Juni 2023 lalu yang terdiri dari tiga Majelis Hakim, yaitu Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting. Dia mengatakan bahwa putusan tersebut diambil atas laporan yang diterimanya karena telah mengadili perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU RI.
BACA JUGA:Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
Akan tetapi, saat dikonfirmasi, Miko Ginting enggan mengungkapkan petikan putusan sidang etik tersebut.
"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," ujar Miko Ginting saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.
"Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung," lanjutnya.
Disisi lain, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengakui bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
Sebagai pelapor, Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi atas putusan KY yang teregister dengan nomor 0057/L/KY/III/2023.
Tidak hanya itu, bahkan Zaky Ahmad Rivai meminta KY untuk membina ketiga hakim tersebut selama masa sanksinya itu.
BACA JUGA:Terdampak Rekening Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Minta Sesuatu ke Wali Santri: Cara Tradisional Dulu!
"Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik," kata Zaky melalui keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.
(责任编辑:休闲)
- Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China
- BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
- Hari Lebaran ke Mana Nies?
- BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
- Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
- FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- Dipakai untuk Pengumpulan Donasi Amal dan Oplas, Rekening Ratna Bakal 'Dikorek' Polisi
- Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak
- Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
- Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
- Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
- Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu