Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi dan Penggelapan Selain TPPU, Polri: Berdasarkan LHA dari PPATK
JAKARTA,quickq最新苹果下载 DISWAY.ID- Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait polemik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, Panji Gumilang diduga lakukan korupsi dan penggelapan selain TPPU dan hal ini ditemukan oleh pihak Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Suarakan Peran Penting Perempuan dan Kesetaraan Gender di Hari Kependudukan Dunia 2023
BACA JUGA:Korban Kerja Paruh Waktu Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah yang Capai Ribuan Orang
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, tipikor, dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Guna mendalami hal tersebut, kata Ramadhan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 21 Juli 2023
BACA JUGA:Intip Cantiknya Anak Rian Mahendra, Calon Penerus MTI?
Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
- Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini
- Susi Minta Maaf Penerbangan Papua Terganggu Buntut Pilot Disandera KKB
- Mengenal Dermaroller yang Diklaim Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah
- IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
- FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak
- Mengulik soal Kanker Prostat, Bahaya yang Kerap Tak Disadari
- Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya
- Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda
相关推荐:
- Ratna Sarumpaet Segera Menjalani Sidang
- Jangan Takut Tubuh Melar, 5 Camilan Malam Ini Bantu Berat Badan Turun
- FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak
- Jangan Katakan 5 Hal Ini pada Anak Jika Ingin Mereka Sukses
- Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
- FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- 5 Cara Alami Memperbesar Payudara, Aman dari Risiko
- MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
- Awal Januari 2025 Puncak Liburan Nataru, Yogyakarta Favorit Wisatawan
- Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus
- Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
- Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
- MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
- Doa Ini Perlu Dibaca Awali Tahun Baru 2025 agar Hidup Penuh Berkah
- Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
- BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma
- Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
- Serah Terima Jabatan, Mas Dhito Kembali Pimpin Kediri
- Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah
- 33 Ide Kata