Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati
Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.
Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
Baca Juga: Mantan Wakil Rakyat asal Palembang Divonis Hukuman Mati Gegara jadi Gembong Narkoba
Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 (lima) tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016. Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja. Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp).
(责任编辑:综合)
- Korban Penggelapan Saham Berharap Para Pelaku Segera Diproses
- 7 Cara Menurunkan Berat Badan di Rumah, Cepat Tanpa Olahraga
- AEI Ajak Emiten Tak Takut Perubahan, 'Dunia Tak Akan Semakin Mudah'
- Tak Rasakan Dampak Perubahan Selama 2 Periode Menjabat, Elemen Masyarakat Tuntut Adili Jokowi
- Kasihan Pak Anies, Tak Banyak Warga Tahu Prestasinya Selama Jadi Gubernur
- Soal Hina Prabowo, Polisi Pagi Ini Periksa Pelapor
- Pengiriman Impor Energi dari AS Makan 40 Hari, Bahlil: Gak Ada Alasan!
- Boeing Insiden Lagi, Kali Ini Jendela Kokpit Pesawat Retak di Jepang
- Dukung Nutrisi Anak Berkebutuhan Khusus, Program Makan Bergizi Disebar di SKH
- Bikin SUV, Niatnya CEO Xiaomi Memang Mau Ngalahin Tesla
- Jaksa KPK Tuntut Bupati Cirebon 7 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
- 2025美国城市规划专业大学排名榜单!
- Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- 3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat Hujan
- APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
- 2025全球最好的服装设计学院排名
- BritCham dan Pemerintah Indonesia Bersinergi untuk Terobosan Infrastruktur Berkelanjuta
- Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya
- Perusahaan Asuransi Tetapkan Biaya Tinggi untuk Kendaraan Listrik
- Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara