会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama!

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

时间:2025-06-06 01:14:10 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:焦点 阅读:651次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网js7 Jakarta -

Terdakwa hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos, Bagus Bawana Putera mengaku bukan lah kreator pembuat berita bohong tersebut.

Baca Juga: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Ditunda Lagi...

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

"Saya bukan kreator, tetapi hanya menyebarkan. Saya akui ceroboh tidak kroscek," kata Bagus usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (4/4/2019).

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

Dalam agenda sidang perdana itu, Bagus mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Hoax 7 Surat Kontainer Ngaku Bukan Dalang Utama

"Saya belum berani bicara apapun, karena takut merancukan arah sidang. Mohon maaf dengan segala hormat, tunggu sidang seminggu lagi," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/4) pukul 09.30 WIB. Merunut perjalanan kasus tersebut, Bagus mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Dia mengunggah pernyataan hoaks itu serta merekam suara untuk disebarkan melalui sejumlah platform, di antaranya aplikasi percakapan Whatsapp dan Twitter. Bareskrim Polri lantas menelusuri jejak digital penyebar hoaks itu, lalu menemukan Bagus yang diduga aktor utama. Dia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga terancam UU ITE dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pengacara Terdakwa Osner Johnson Sianipar mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat meringankan hukuman tersebut.

"Dia sebagai korban terlampau percaya dengan rekan-rekannya, tidak detail, tidak melihat kebenarannya. Kami selaku pengacara akan menghadirkan saksi yang meringankan," ucap Osner.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Lagi, Solusi Bau di Kali Item: Ditutup Waring
  • Ancaman Pedas Habib Bahar Smith ke Jokowi, Cuma Gertak Sambal?
  • 2025年城市规划专业世界排名
  • SBY Dukung Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo
  • Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
  • RAPBN 2025 Mengalami Penurunan, Kemdikbudristek Usul Tambahan Rp 26,4 Triliun
  • 3 Resep Cah Kangkung yang Lezat ala Restoran Berbintang
  • Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!
推荐内容
  • Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
  • Lokasi, Rute, dan Tiket Masuk Candi Borobudur Terbaru
  • Banyak Mall Terus Tumbuh, Menko Airlangga Ungkap Potensinya untuk Perekonomian Indonesia
  • Kemenpar Tingkatkan Kapasitas SMD Bidang Pelayanan Publik dan Informasi
  • Nurdin Desak Idrus Lobi Novanto Supaya Legowo Mundur
  • BNSP Dorong Tenaga Kerja Kantongi Sertifikasi Kompetensi