PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme.
Jika belajar dari negara maju, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.
"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," katanya.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," bebernya.
Legislator asal Dapil Malang Raya itu mengatakan, aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," ucapnya.
Menurut Ali Ahmad, Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang berhasil menertibkan ormasnya. Contoh pertama, Amerika Serikat yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Berikutnya, Jerman pembubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan. Australia menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Selanjutnya, Inggris yang telah membubarkan beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.
(责任编辑:知识)
- ·5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak
- ·Lewat Seskab Teddy, Indonesia Nyatakan Dukung PNG Gabung ASEAN
- ·Deret Bahaya Tidur Lampu Menyala, dari Sakit Jantung sampai Depresi
- ·Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
- ·Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..
- ·Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru
- ·7 Makanan Terbaik agar Kulit Sehat dan Glowing, Bikin Awet Muda
- ·Rencana Rano Karno Jika Tidak Terpilih Jadi Wagub Jakarta: Gue Balik Lagi Jadi Sopir Oplet!
- ·Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan
- ·Catat, Ini Manfaat dan Efek Samping Tak Terduga Makan Semangka
- ·Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- ·Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar
- ·Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
- ·BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran
- ·Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!
- ·Berhasil Tindak Pencurian Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan
- ·Presiden Jokowi Kembali Resmikan 2 Tol di Pulau Sumatera
- ·MTQ Nasional XXX 2024 Siap Digelar di Samarinda, Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi
- ·Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- ·Pramugari Temukan Ancaman Bom di Tisu Toilet, Pesawat Mendarat Darurat