会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun!

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

时间:2025-06-07 15:42:31 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:休闲 阅读:760次

JAKARTA,quickq免费下载 DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim ketua Suparman Nyompa membeberkan ada pertimbangan yang membuat hukuman Rafael diperberat.

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparman Nyompa dalam pembacaan amar putusannya, Senin, 8 Januari 2024.

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

BACA JUGA:Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

Adapun untuk hal yang meringankan Rafael yakni karena ayah dari Mario Dandy itu telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.

"Meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa.

Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain dipenjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda Rp500 Juta.

BACA JUGA:Inflasi Indonesia di Antara Negara G20, Tito: Cukup Bagus, Peringkat Kita Nomor 7 Terendah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. 

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Namun, lanjut hakim, Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 5 Resep Spaghetti yang Simpel dan Paling Banyak Digemari
  • Gibran Pakai Baju Adat Betawi Jelang Dilantik Jadi Wapres, Begini Filosofi dan Maknanya
  • Kalau Mobil Kita Pasrah Aja, Sudah Kerendem Sampai Kap Mesin
  • Brightspot Market Bisa Jadi Sumber Inspirasi Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • FOTO: Gotong Royong Bersih
  • Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
  • Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Masih Komitmen Bersama Danantara Indonesia
  • Perang Dagang AS
推荐内容
  • PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!
  • Angkor Wat Warisan Dunia UNESCO Paling Fotogenik, Borobudur Gimana?
  • KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
  • Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi
  • Perkuat Hubungan RI
  • Apakah Alzheimer Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasannya