Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun
JAKARTA,quickq免费下载 DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim ketua Suparman Nyompa membeberkan ada pertimbangan yang membuat hukuman Rafael diperberat.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparman Nyompa dalam pembacaan amar putusannya, Senin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Adapun untuk hal yang meringankan Rafael yakni karena ayah dari Mario Dandy itu telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.
"Meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa.
Divonis 14 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.
Selain dipenjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda Rp500 Juta.
BACA JUGA:Inflasi Indonesia di Antara Negara G20, Tito: Cukup Bagus, Peringkat Kita Nomor 7 Terendah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut hakim, Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa
- ·Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Music Awards 2024, Diramaikan Musisi Top Tanah Air
- ·Mekari Qontak, Solusi CRM & Omnichannel yang Tingkatkan Layanan Bisnis
- ·Kembali Menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Optimistis Capai Swasembada Pangan
- ·Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- ·Program Bisnis PGN Optimalkan Peran Strategis Gas Bumi dan Ekonomi Hijau Sejalan Asta Cita Prabowo
- ·Brightspot Market Bisa Jadi Sumber Inspirasi Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
- ·Silent Walking Lagi Tren, Ini 5 Manfaatnya
- ·FOTO: Pasar Burung Pramuka yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
- ·Tanda Tangani PKS, Baznas RI dan Cordoba Ajak Masyarakat Bersedekah Al
- ·Indonesia Destinasi Terfavorit Turis Australia, Kalahkan Selandia Baru
- ·Erick Thohir Dorong BioFarma Jadi Tulang Punggung Penuhi Kebutuhan Vaksin Dunia
- ·Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Kapan? Berikut Informasinya
- ·Mengenal Pesawat dengan Bentuk Aneh Mirip Ikan Paus, Airbus BelugaXL
- ·Essity Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemerintah Indonesia Atasi Resistensi Antimikroba (AMR)
- ·Sowan ke Solo, Ridwan Kamil Dapat 90 Persen Nasihat dari Jokowi untuk Memimpin Jakarta
- ·Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi
- ·5 Camilan Terbaik saat Tubuh Merasa Loyo Gara
- ·Tak Perlu Lama
- ·Siapa yang Pertama Kali Mengadakan Peringatan Maulid Nabi?