Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.
Baca Juga: Pembangunan Jalan terus, Penggarap Proyek Meikarta Terbitkan MTN
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 - sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Konstruksi perkara tersebut adalah Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.
Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Namun, Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," tambah Saut.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.
"Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ungkap Saut.
Atas perbuatannya Iwa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
下一篇:Apa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata Jokowi
相关文章:
- Cuka Apel Makin Populer, Ini 5 Manfaatnya Menurut Sains
- Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada
- Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara
- Wapres Gibran Prioritaskan Logistik untuk Warga Korban Banjir di Pondok Gede Permai
- Cek Kalender Agustus 2023, Lengkap dengan Tanggal Merah
- Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- Sistem Magang Vokasi Terstruktur, Jalur Rekrutmen Efektif bagi UMKM
- Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir
- Tanpa Perbaikan Iklim Investasi, Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Sulit Tercapai
相关推荐:
- Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
- Mau Bawa Vape Naik Pesawat, Ternyata Ada Aturannya Lho!
- 3 Kesalahan Menyimpan Makanan, Malah Jadi Cepat Busuk
- IWIP Targetkan Rekrut 100 Ribu Tenaga Kerja Hingga 2026
- Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar
- 19 Bandara di Indonesia yang Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- Cara Bikin Kue Rambutan, Kue Natal yang Ramai di Medsos
- Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI
- Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar
- FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
- Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF
- Anies Baswedan Diminta Berdayakan RT RW Agar...
- Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- 6.748 Kasus Positif dalam Sepekan PSBB Transisi, Mas Anies Tolong
- Penjualan Mobil di Thailand Justru Naik
- BYD Terancam Diblokir oleh Kementerian Komdigi Pemerintah Indonesia
- Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
- Penjualan Mobil di Thailand Justru Naik
- PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas
- Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah