Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章:
- Trik Check
- Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 2024
- Percepat Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Erick Thohir: 123 Ribu Rumah Siap Dibangun
- ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
- Pemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 Paket
- AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 2024
- Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?
- FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
相关推荐:
- Lagi, Artis Terciduk Pakai Narkoba
- FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya
- Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025
- Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...
- Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
- Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian
- Kisah Penumpang Terbangkan Pesawat ke Spanyol Gegara Pilot Tak Datang
- Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan
- Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar
- Daebak! Karena Corona, Sampah Ibu Kota Susut 620 Ton Per Hari
- Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
- Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya
- Sehari Ditahan di Cipinang, Ahmad Dhani Sakit?
- Joging di Tempat 10 Menit vs Jalan Kaki 45 Menit, Mana yang Lebih Oke?
- FOTO: Berburu Skincare dan Belajar Makeup di Jakarta X Beauty 2024
- KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap BWS Bengkulu
- Bakal Masuk Kurikulum, Memangnya Apa Manfaat Belajar Coding buat Anak?
- Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila
- Akun KakekKampret Dipolisikan Mahfud MD: Kurang Ajar Ini