会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak!

Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak

时间:2025-06-06 11:09:13 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:焦点 阅读:568次

JAKARTA,quickq官网入口下载 DISWAY.ID- Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kesimpulan dari dua pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menghadiri acara halal bihalal di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin, 15 April 2024. 

Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak

Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak

Adapun, kata Yusril Ihza Mahendra, pihak pemohon yang dimaksud yaitu dari kubu pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau 'AMIN' dan kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak

BACA JUGA:Kinerja Keuangan Impresif Tahun 2023, Hutama Karya Kantongi Laba Bersih Rp 1.872 Triliun

Serahkan Kesimpulan dari Dua Pemohon ke MK, Yusril Yakin Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak

BACA JUGA:Suzuki Recall Jimny 3-Door, Ganti Fuel Pump seperti di Australia

"Kami sampaikan juga kesimpulannya, sama-sama menunggu sampai 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi akan mengambil kesimpulannya," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada media.

Lebih lanjut, Yusril yang juga sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu belum bisa memastikan hasil dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh dua pemohon tersebut.

Meskipun begitu, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan permohonan tersebut diterima oleh MK karena memiliki alasan hukum yang cukup kuat.

Akan tetapi, besar kemungkinan juga permohonan tersebut ditolak oleh Hakim Konstitusi karena menurutnya, pihak pemohon tidak bisa membuktikan tuduhannya dalam persidangan lalu.

BACA JUGA:Serangan Iran Targetkan F-35 di Pangkalan Udara Nevatim, Landasan Pacu, Facilitas Penyimpanan Pesawat Rusak

BACA JUGA:Alvin Lim Sudah Ancang-ancang Pidanakan Pendeta Gilbert Lumoindong: Jangan Banding-bandingkan Agama Lain!

"Sebenarnya di Mahkamah Konstitusi itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Katakanlah begitu jadi sanggahan oleh mereka," kata Yusril Ihza Mahendra.

"Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan. Tapi kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah," sambungnya.

"Saya kira ini keputusan segera diambil dan dengan demikian pilpres ini selesai dengan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
  • Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
  • Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
  • Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
  • Octa Rilis Hasil Survei: Gabungan Hoki & Keahlian, Resep Jitu Trading
  • 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
  • JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
  • Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak
推荐内容
  • Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
  • Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
  • 288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
  • Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
  • Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
  • Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung