Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

综合 2025-05-27 10:09:58 56789

JAKARTA,quickq官网加速器 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. 

Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. 

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E. 

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya. 

Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum. 

"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia. 

BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

本文地址:http://www.quickqbm.com/news/61d199882.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Pemuda Ansor Siap Razia Tempat Hiburan Saat Ramadhan

Saldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025

Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina

FOTO: Pesona Teh Putih Bisa Jadi Ikon Teh Indonesia

Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 2054

Cek Saldo Dana Bansos PKH 2025 di KKS Lewat HP, Full Rp 600 Ribu

Polri Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ramadniya 2017

Padahal Penting, Tapi Cuma 32 Persen Anak RI yang Sarapan Seimbang

友情链接