Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
时间:2025-06-04 10:42:37 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq官网最新版本下载 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
猜你喜欢
- Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
- Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
- Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- VIDEO: Clara Shafira Cerita Persiapannya Menuju Miss Universe 2025
- SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
- Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional Kripto