会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana!

Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana

时间:2025-06-07 07:53:58 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:知识 阅读:217次
Warta Ekonomi,quickq官方软件ios Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri persidangan pengusaha UMKM Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (14/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman menyatakan dirinya bertanggung jawab atas kasus Firly Nurochim dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana

Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana

Baca Juga: Prabowo Pimpin Upacara Kenegaraan, 19 Dentuman Meriam dan Riuhnya Ribuan Pelajar Sambut PM Australia

Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana

"Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, sayalah yang bertanggung jawab secara penuh. Karena inilah bentuk komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha UMKM," ujar Menteri Maman, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Kamis (15/5).

Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana

Menurutnya, sebagai Menteri UMKM ia bertanggung jawab dalam konteks pembinaan, pelindungan, keberlanjutan, dan lainnya demi pertumbuhan UMKM di Indonesia.

"Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa Firly, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan pelindungan hukum bagi UMKM," katanya.

Lebih lanjut, Menteri UMKM menambahkan, kehadiran negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). 

Undang-Undang tersebut dijabarkan secara detail oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

"Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 hadir sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat, di mana pengusaha usaha mikro dan usaha kecil punya kesempatan yang setara untuk berkembang dan adanya pelindungan yang adil ketika berhadapan dengan hukum," katanya.

Menurut Menteri Maman dengan adanya pelindungan hukum, maka pengusaha UMKM menjadi aman dan nyaman dalam melaksanakan usahanya serta mampu memberi dampak perekonomian yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif.

Hal tersebut, Menteri Maman melanjutkan, akan menciptakan efek domino yaitu produktivitas meningkat, daya saing naik, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana, dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap Pengusaha UMKM lain. Pengusaha UMKM lain akan mengalami ketakutan dalam berusaha dan berdampak buruk terhadap pengembangan UMKM, yang kemudian menjadi kontraproduktif terhadap agenda dan tujuan pembangunan ekonomi nasional," katanya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
  • Kapolri: 146 Teroris Berhasil Ditangkap Sepanjang 2023, 256 Napiter Lepas Baiat
  • Terancam Pidana, Anies Justru Untung Besar
  • Lisa BLACKPINK Tampil Edgy dengan Tuksedo di Karpet Merah Oscar 2025
  • Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
  • Wagub Serahkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Sepenuhnya ke Polisi
  • Istri Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin?
  • Mereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di Indonesia
推荐内容
  • 3 Pesawat Tempur F
  • Eks Pramugari Peringatkan Penumpang soal Modus Pencurian di Pesawat
  • 7 Ciri Kamu Seorang 'Nolep', Ayo Keluar dan Cari Kehidupanmu
  • VIDEO: Bagaimana agar Tobat Diterima Allah SWT?
  • Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
  • KPK Tetap Usut Eks Dirut Garuda, Meskipun...