会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah!

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

时间:2025-06-07 06:34:26 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:百科 阅读:119次

SUBANG,quickq apk DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang

Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah

"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.

Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.

"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.

BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan

BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?

Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.

Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.

Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
  • Rencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari Paris
  • Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
  • Dikira Boneka, Warga Bojonggede Digegerkan Mayat Wanita di Tumpukan Sampah
  • Kursi 11A di Pesawat Disebut Terburuk, Window Seat tapi Tanpa Jendela
  • Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
  • Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa
  • Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
推荐内容
  • Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda
  • Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
  • Eks Menteri ESDM Sudirman said Ikut Seleksi Capim, Akui Yakin Lolos
  • FOTO: Menyambut Festival Salju dan Es Harbin di China
  • FOTO: Bayi 'Gemoy' Kuda Nil Kerdil yang Langka Lahir di Athena
  • Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal