Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
JAKARTA,quickq安卓官网入口 DISWAY.ID- Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak setuju dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.
Ia menjelaskan bahwa gagasan Presiden Prabowo yang berencana memaafkan koruptor asal mengembalikkan keuangan negara adalah hal yang salah.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Selesaikan Kasus Korupsi Lewat Denda Damai Namanya Kolusi: Menterinya Suka Cari Pembenaran
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.
Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Heboh Kabar Prabowo Lantik Jadi Jaksa Agung, Mahfud MD Beri Jawaban Tegas!
Ia menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.
"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.
Ia mencontohkan jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp100 miliar tetapi hanya menyetorkan Rp95 miliar, otoritas terkait dapat menentukan besaran denda melalui perundingan.
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
"Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu, 'oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar'," ucapnya.
"Nah sekarang yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tegas Mahfud.
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
- 1
- 2
- 3
- »
-
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar LokasinyaGunung Lewotobi LakiPDIP dan PSI Memanas, Pengamat: Sindiran Kini Sentuh Level PimpinanPasar Ngadiluwih Kediri Dibongkar, Revitalisasi Dimulai Maret 2025Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini TirakatAskrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 MiliarAntusiasme Luar Biasa ke SUV Xiaomi YU7: Rp555 Juta!Antrean Mengular, Ada Pengunjung Dapat Hadiah dari Jakarta x BeautyAlasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta BusHaidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas
下一篇:Bio Farma Distribusikan FloDeg, Radiofarmaka Pertama RI untuk Diagnostik Kanker
- ·Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
- ·Hyundai Motor Group luncurkan dana investasi startup senilai US$91,4 juta
- ·Demokrat Tanggapi Isu 'Matahari Kembar': Herzaky Tegaskan Prabowo Rangkul Semua Tokoh Bangsa
- ·Data Perbandingan YU7 dan Tesla Model Y, di Atas Kertas Unggul Xiaomi
- ·Dorong UMKM Naik Kelas, Menteri Maman Bangun Sistem Sapa UMKM
- ·Penuh Risiko, Menko Airlangga Ungkap Potensi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
- ·5 Makanan yang Dapat Memperbesar Payudara Secara Alami
- ·Burung Pemakan Bangkai Tabrak Pesawat hingga Tembus Kokpit
- ·Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola
- ·Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya
- ·FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik
- ·Giring Ganesha Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan Usai Idul Fitri 2025, Konsul dengan Komisi X DPR
- ·PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
- ·KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
- ·Antrean Mengular, Ada Pengunjung Dapat Hadiah dari Jakarta x Beauty
- ·Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini
- ·Pertama Kalinya, Ketua Kloter Haji Dapat Pembekalan dari Kemenag dan Kemenhaj Saudi
- ·Prabowo: Teknologi Digital Janjikan Kemajuan, Jika Tidak Diawasi Bisa Merusak Akhlak dan Watak Anak
- ·Prabowo Resmi Teken PP Soal Perlindungan Anak di Media Sosial
- ·Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
- ·Koalisi KIB Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
- ·Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
- ·BI Jalin Kerja Sama dengan Bank Sentral China, Ini Tiga Keuntungan Menurut Ekonom Trimegah
- ·Nusron Wahid Jadi Khatib Salat Id, Soroti Moral, Keadilan Sosial, dan Jihad
- ·Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya
- ·Sesmenko Dorong Koperasi Kemenko Perkonomian Semakin Berinovasi
- ·Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
- ·PM China Pede: Kami Siap Hadapi Guncangan Global!
- ·Askrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 Miliar
- ·Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak
- ·Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan
- ·Sering Dianggap Sama, Kenali Beda Diabetes dan Prediabetes
- ·Menko Airlangga Beri Masukan untuk Sistem Tracking Kelapa Sawit
- ·Prabowo Resmi Teken PP Soal Perlindungan Anak di Media Sosial
- ·Harapan Keluarga Saat David Ozora Kembali Sekolah: Memorinya Dikuatkan Lagi
- ·Jalur Pendakian Gunung Prau via Patak Banteng dan Fasilitas Basecamp