首页 > 焦点
Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko
发布日期:2025-05-29 01:06:32
浏览次数:504
Warta Ekonomi,quickq要钱吗 Jakarta -

Mahkamah Agung resmi menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun, serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Baca Juga: PK Jhoni Allen Ditolak MK, Partai Demokrat Optimistis PK Moeldoko Cs Juga Ikut Ditolak

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Sebagaimana diketahui, KSP Moeldoko sempat mengeklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada tahun 2021 lalu. 

Kendati demikian, pendaftaran kepengurusan KSP Moeldoko ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat atas kepemimpinan AHY yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). 

Meski menggugat, Moeldoko kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Hingga putusan Mahkamah Agung keluar, gugatan PK Moeldoko pun ditolak kembali.

上一篇:Konsumsi 7 Jus Ini untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
下一篇:Spanyol Diprediksi Salip Prancis Jadi Destinasi Terfavorit di Dunia
相关文章