Ingatkan Masyarakat Tak Pilih Bacaleg Eks Napi Korupsi, JPPR: Publik Perlu Perkuat Sanksi Sosial
JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID-- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan masyarakat untuk tetap memberikan sanksi sosial bagi para mantan narapidana korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita lantaran banyak nama mantan narapidana korupsi yang maju sebagai bacaleg DPR RI dan DPRD.
“Jangan mempertimbangkan mereka terpilih kembali menjadi anggota legislatif,” ujar Nurlia Dian Paramita atau Mita, Rabu, 30 Agustus 2023.
BACA JUGA:PSI Kritik Partai Politik yang Usung Nama Mantan Napi Koruptor di DCS
“Publik perlu memperkuat sanksi sosial yang perlu diberikan kepada calon tersebut, meskipun secara sanksi hukum calon tersebut telah selesai menjalani hukuman,” sambungnya.
Selain itu, Mita juga menghimbau kepada publik untuk memahami bahayanya politik uang, apalagi saat ini sudah masuk tahun politik.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak termakan pada rayuan para bacaleg, khususnya bacaleg mantan narapidana korupsi.
“Publik perlu memahami bahaya politik uang dalam pelaksanaan pemilu,” kata Mita.
“Jangan sampai rekam jejak buruk calon tersebut dapat ditutupi dengan rayuan sesaat berupa politik uang dalam memenangkan calon terebut,” lanjutnya.
BACA JUGA:KPU Umumkan 67 Nama Mantan Napi Jadi Bacaleg DPR RI dan DPD RI, Berikut Ini Daftarnya
Diketahui sebelumnya, ICW telah merilis daftar nama mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Untuk bacaleg DPR RI sendiri, ICW mencatat ada 15 bacaleg yang terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS).
Sedangkan bacaleg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, ICW menemukan ada 24 nama mantan narapidana korupsi.
“Setelah melansir daftar terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bagian pencalonan tingkat DPR RI dan DPD RI, ICW mencoba menelusuri kembali bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten, kota, dan provinsi,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 30 Agustus 2023.
- 1
- 2
- »
-
32 Ribu Hewan Kurban Ditargetkan Dompet Dhuafa Dapat Tersalurkan Lewat Program THK 2023Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam IniSaksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh5 Tahun BerturutPenemuan Tengkorak Ibu dan Anak di Depok Diambil Alih Polda Metro JayaAir Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut DokterUMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 TriliunKerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 TriliunSponsor Resmi Indonesia Open 2025, AQUA Elektronik Gelar Meet & Greet Bareng Jonatan ChristieKAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
下一篇:Cegah Polusi Udara Jakarta, Menparekraf Dukung Penerapan WFH
- ·Budi Arie Setiadi Resmi Jabat Menteri Komunikasi dan Informatika
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- ·Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- ·Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang
- ·Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- ·Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- ·Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- ·Jazuli Juwaini: Israel Sumber Instabilitas dan Kekacauan Dunia
- ·Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- ·Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Listrik Korban Gempa Bantul Pulih Kurang dari 8 Jam, PLN Salurkan TJSL
- ·Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- ·Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
- ·3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- ·Time to Rise: LPS Monas Half Marathon 2025 Jadi Simbol Kebangkitan Jakarta Lewat Sport Tourism
- ·Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- ·Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- ·Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!
- ·Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·BI Catat Dana Asing Masuk Capai Rp5,20 Triliun dalam Sepekan
- ·Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- ·Bima Prawira Ngaku Dibohongi Produser Video Porno: Ngakunya Miliki Legalitas Perusahaan
- ·Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- ·Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
- ·Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- ·Bantah Cabut Sawit Warga di Siak, Dirut PT SSL Singgung Sosok Bos Sawit Chimpo
- ·Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- ·Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- ·Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim
- ·Ganjar Jadi Model di Tayangan Adzan Maghrib, Bukannya Politik Identitas Ta? Ini Kata PDIP
- ·Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi