会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus!

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus

时间:2025-06-06 16:14:25 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:百科 阅读:454次

JAKARTA,quickq官网苹果版 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.

Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus

BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus

BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus

"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.

Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.

Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.

"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.

Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."

BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes

Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.

Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.

Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.

Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Kolaborasi, Mentan
  • Temui Cak Imin, Prabowo: PKB Akui Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra
  • Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
  • Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan
  • Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri
  • Cara ke Lembang dari Jakarta Naik Angkutan Umum
  • FOTO: Tradisi Pamali Kampung Naga yang Tak Lekang oleh Waktu
  • Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?
推荐内容
  • 7 Tanaman Herbal Ini Bisa Bikin Otak Makin 'Encer' dan Cerdas
  • Airlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECD
  • Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Diperiksa Karena Korupsi Dana Hibah
  • Viral Kamar Kos Penuh Sampah di Bekasi, Apa Itu Hoarding Disorder?
  • KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
  • Wanita Ditegur Gegara Chat Tanda Tanya Dua Kali, Ini Beda Maknanya