会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024!

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

时间:2025-06-07 18:20:09 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:百科 阅读:596次

JAKARTA,quickq最新官方下载地址 DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Harapan tersebut datang dari Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) saat melakukan diskusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah  dapat maju sebagai  Capres dan Cawapres di Pemilu. 

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

“Sesungguhnya Kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik,” ujar Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih melalui keterangan resminya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

BACA JUGA:Makna Mahfud MD Pakai Kemeja Hijau Saat Diumumkan Jadi Cawapres 2024 di DPP PDI Perjuangan, Terkait NU dan PPP?

Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024

Orang nomor satu di Surakarta itu telah mendapatkan banyak dorongan dan dukungan dari sejumlah masyarakat. Hal itu karena Gibran sudah dianggap sebagai panutan. 

Tidak hanya itu, bahkan Gibran merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.

Oleh karenanya, ia mengajak pemuda di Manado dan Indonesia untuk bersama bersama Gibran.

“Mas Gibran kan Pemuda. Ia juga Walikota yang dinilai berhasil memimpin Solo menjadi lebih baik. Populer apalagi anak presiden," kata Taufik Bilfaqih. 

BACA JUGA:Daftar Rangking FIFA Negara Asia Tenggara per Oktober 2023: Timnas Indonesia Menang 2 Leg dari Brunei Darussalam

"Maka sebagai pengagum Jokowi, Kami menilai Mas Gibran tepat menggantikan kepemimpinan ayahnya, ” tambahnya. 

Diakhir kegiatan mereka mengharapkan Gibran dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya. 

“Ini aspirasi dari daerah yang mencintai Gibran dan berharap ia bisa terakomodir untuk menjadi pemimpin di masa depan,” tutupnya. 

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. 

Namun, masih pada aturan yang sama, MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Ini yang Jadi Fokus Irvan Mahidin Usai Dipercaya Pimpin IVENDO 2025–2028
  • Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
  • Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
  • Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
  • Catat, 5 Ikan Ini Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
  • Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap
  • Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
  • Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
推荐内容
  • VIDEO: Kejutan Unboxing Mighty Jaxx One Piece Series 6
  • 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
  • Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
  • DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
  • FOTO: 'Winter Flowers' Giorgio Armani di Milan Fashion Week
  • Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan