Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024
JAKARTA,quickq最新官方下载地址 DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Harapan tersebut datang dari Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) saat melakukan diskusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah dapat maju sebagai Capres dan Cawapres di Pemilu.
“Sesungguhnya Kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik,” ujar Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih melalui keterangan resminya, Jumat, 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:Makna Mahfud MD Pakai Kemeja Hijau Saat Diumumkan Jadi Cawapres 2024 di DPP PDI Perjuangan, Terkait NU dan PPP?
Orang nomor satu di Surakarta itu telah mendapatkan banyak dorongan dan dukungan dari sejumlah masyarakat. Hal itu karena Gibran sudah dianggap sebagai panutan.
Tidak hanya itu, bahkan Gibran merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.
Oleh karenanya, ia mengajak pemuda di Manado dan Indonesia untuk bersama bersama Gibran.
“Mas Gibran kan Pemuda. Ia juga Walikota yang dinilai berhasil memimpin Solo menjadi lebih baik. Populer apalagi anak presiden," kata Taufik Bilfaqih.
BACA JUGA:Daftar Rangking FIFA Negara Asia Tenggara per Oktober 2023: Timnas Indonesia Menang 2 Leg dari Brunei Darussalam
"Maka sebagai pengagum Jokowi, Kami menilai Mas Gibran tepat menggantikan kepemimpinan ayahnya, ” tambahnya.
Diakhir kegiatan mereka mengharapkan Gibran dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya.
“Ini aspirasi dari daerah yang mencintai Gibran dan berharap ia bisa terakomodir untuk menjadi pemimpin di masa depan,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Namun, masih pada aturan yang sama, MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·FOTO: Kala Thailand Rayakan Hari Gajah Nasional
- ·Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- ·VIDEO: Serunya Festival Layang
- ·Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- ·PDIP Ngegas! Minta Pemerintah Tak Buru
- ·Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- ·Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- ·Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- ·Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?
- ·Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
- ·Resep Brownies Kukus yang Mudah Diikuti di Rumah oleh Pemula
- ·Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- ·Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
- ·Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- ·Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023
- ·11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- ·Perjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher
- ·Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan
- ·Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
- ·Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia