会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!!

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

时间:2025-06-06 13:39:08 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:百科 阅读:212次

JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.

Penjemputan dilakukan lantaran Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara yang putusannya menuai sorotan publik.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik telah menunggu kehadiran Djuyamto hingga Minggu malam, 13 April 2025, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujar Harli di Gedung Kejagung.

Harli menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa dua hakim anggota dalam perkara tersebut, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sejak pagi hari sebagai saksi dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs

"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini telah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

BACA JUGA:Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair.

Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

BACA JUGA:Berikut Barang Bukti yang Disita Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Dolar AS, Lexus hingga Ferrari

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
  • Pemkot Bersiap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Tahun 2023 di Asrama Haji Kota Tangerang
  • IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris
  • Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
  • Pria Merapat, 3 Posisi Bercinta Ini Bisa Bikin Lebih Tahan Lama
  • Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara
  • Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
  • Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?
推荐内容
  • Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
  • Halo Bonge dkk 'SCBD' Lainnya, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Pesan Penting Nih: Hati
  • Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
  • Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
  • Tempat Wisata Marak Pungli, Sandiaga Minta Ada Tindakan Tegas
  • Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina