Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi
JAKARTA,quickq快克官网 DISWAY.ID -Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam dissenting opinion tersebut, Bintan R Saragih mengatakan bahwa terdapat pelanggatan berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, sehingga menurutnya harus diberhentikan secara tidak terhormat dari Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
"Sanksi terhadap pelanggaran berat, hanya pemberhentian tidak dengan hormat," Bintan R. Saragih di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa tidak ada sanksi lain bagi hakim konstitusi yang telah melakukan pelanggaran berat.
Oleh sebab itu, dia memberikan dissenting opinion, yaitu memberhentikan Anwar Usman secara tidak terhormat sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, Anwar Usman sendiri memiliki latar belakang sebagai akademisi dan mengabdi puluhan tahun sebagai dosen di salah satu kampus ternama Indonesia, sehingga telah membentuk kerangka berpikirnya dari segi hukum.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku," kata Bintan.
BACA JUGA:Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tidak Langgar Kode Etik
"Tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi,” sambungnya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dan meminta MK untuk melakukan pemilihan ketua MK dalam kurun 2x24 jam.
Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.
Selain itu, dalam putusan tersebut juga dibacakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
(责任编辑:娱乐)
- Jakarta Tertinggi Soal Angka Putus Sekolah Tingkat SD, Romli PSI Soroti Anies Baswedan: Ironis!
- Saham TGUK Melonjak Tajam, BEI Kembali Berlakukan Suspensi demi Lindungi Investor
- Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos
- KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Suku Baduy
- 393 Jemaah Haji Gelombang Dua Tiba di Makkah, Berlangsung Hingga 22 Juni 2023
- Kelompok Paling Rentan Terpapar Virus HMPV, Perokok dan Bayi Termasuk
- Awas, Ini 4 Kelompok Rentan Fibrilasi Atrium
- Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
- Nggak Main
- FOTO: Hunian Kecil Hong Kong, Tempat Tidur dan Toilet Tak Bersekat
- Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI
- Trump Kesal Lihat Tingkat Uni Eropa, Mau Balas Tarif Besar untuk Impor Kendaraan dan Suku Cadang
- Wamen Ekraf Dorong Manfaatkan Seluas
- TEVAR dan EVAR, Keahlian Mayapada Atasi Bengkak Pembuluh Darah Jantung
- Meski SYL Ditangkap, Kasus Dugaan Pemerasan Terus Berjalan
- 2025年qs世界建筑学专业排名最新榜单!
- Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar
- Menemukan 'Dunia yang Hilang' di Sumba dan Cerita Pulau Masa Lampau
- Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan
- Jalin Kemitraan dengan BPJS, Emiten Rumah Sakit RSCH Bakal Layani Peserta JKN KIS Mulai Juni 2025