JAKARTA,quickq pc版 DISWAY.ID--Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jepang. kasus tersebut melibatkan salah satu politeknik di Sumatera Barat.
"Selama satu tahun, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, akan tetapi bekerja seperti buruh," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual
Djuhandhani mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari korban ZA dan FY yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
“Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirimkan oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh,” ujar Djuhandhani.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan kasus TPPO tersebut bermula ketika para korban mendaftarkan diri untuk mengikuti program magang pada 2019.
Para korban yang telah mendapatkan persetujuan dari EH selaku Direktur di Politeknik tersebut kemudian diberangkatkan dengan menggunakan visa pelajar yang berlaku selama 1 tahun dan diperpanjang dengan visa kerja selama 6 bulan.
BACA JUGA:Geger Bin Nyeleneh! Wanita Jadi Imam Jamaah Laki-Laki, Dikaitkan Ritual Pengobatan Hingga Penghapusan Dosa
BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis
Bukanya diarahkan untuk belajar sambil bekerja, Djuhandhani mengatakan para korban malah dipaksa bekerja selama selama 14 jam atau sejak pukul 8 pagi hingga pukul 10 malam. Para korban juga diharuskan bekerja selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur.
Bahkan, hanya diberikan waktu 10-15 menit untuk istirahat.
"Di mana dalam aturan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19 yang isinya untuk pembelajaran 1 SKS seharusnya 170 menit per minggu dalam satu semester," jelas dia.
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan dari upah yang diterima sebesar 50.000 yen setara Rp5 juta.
BACA JUGA:Kuy, Liburan ke Pulau Bintang Kepulauan Seribu Jakarta
- 1
- 2
- »
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang
人参与 | 时间:2025-06-14 22:30:28
相关文章
- Kabar Baik Pilot Susi Air yang Disandera KKB Diungkap TNI: Akan Membahagiakan Kita Semua
- Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!
- Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
评论专区