Ditulis Dalam Bingkisan Makanan, Ini Pesan Rizieq Shihab Buat Edy Mulyadi, Terkuak Sudah!
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi mendapat bingkisan dari eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Bingkisan itu diberikan kepada Edy Mulyadi pada hari pertama dia ditahan Bareskrim Polri Senin (31/1/2022) lalu.
Adapun bingkisan dari Rizieq Shihab itu berisi makan malam dan beberapa buah-buahan. Pengacara Edy Mulyadi telah mengkonfirmasi hal itu. Edy disebut sangat senang mendapat bingkisan dari pemuka agama asal Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Kerumunan Massa Presiden Jokowi Beda dengan Habib Rizieq, Ruhut Sitompul Nyeletuk: Itu Bentuk Cinta
"Hari pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan pokoknya makan malam, buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab. Alhamdulillahbersyukur sekali beliau mendapat bingkisan dari Pak Habib Rizieq Shihab," kata Ketua Tim penasihat hukumnya, Herman Kadir ketika dikonfirmasi Jumat (4/1/2022).
Sementara itu Pengacara Edy Mulyadi lainnya, Juju Puwanto, mengatakan, Edy Mulyadi tidak hanya mendapat bingkisan dari Rizieq Shihab, bekas calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ternyata mendapat pesan dari Rizieq Shihab.
Pesan itu ditulis dalam secarik kertas dalam bingkisan makanan tersebut. dalam pesan itu kata Juju, Rizieq Shihab meminta Edy Mulyadi tetap sabar dan tabah menjalani hukumannya.
"Ada tulisannya. Ada di kertas kresek, kita sedih juga. Itu kebetulan bisa dipercaya yang membawanya. Nggak ada, cuma suruh tabah, suruh sabar gitu aja. Tulisan aja di plastik kreseknya," tuturnya.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dijebloskan ke penjara setelah dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian lantaran mengatakan Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Itu disampaikan Edy untuk mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur
Ucapan Edy nyatanya membuat tersinggung sejumlah masyarakat Kalimantan yang berbuntut laporan ke polisi.
Saat ini Edy Mulyadi sedang mengupayakan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Edy bahkan berencana mengajukan nama sang istri dan semua anggota kuasa hukum sebagai jaminan penangguhan penahanan.
Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.
(责任编辑:综合)
- Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
- Sukses Seperti Marshanda, Ini Jadwal Intermittent Fasting buat Pemula
- Studi Temukan Gen X dan Milenial Lebih Rentan Kena Kanker, Kok Bisa?
- Warga Pesanggrahan Berharap Sandiaga Bermental Jawara
- Anies Senyum
- INFOGRAFIS: Warna Urine dan Artinya, Sehatkah Tubuh Kita?
- Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar
- Minuman Kemasan Bisa Bikin Gagal Ginjal? Ini Kata Dokter
- Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
- Jelang 135 Hari Terakhir Pemerintahan Jokowi, Dijuluki Bapak Pengendali Inflasi
- FOTO: Bak Drakula, Bocah Spanyol Idap Penyakit Tak Bisa Kena Sinar UV
- Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM Atas Penyitaan HP dan Barang Pribadi oleh Penyidik KPK
- Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia
- Inpres Data Tunggal Diterbitkan, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
- Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam
- Studi Temukan Gen X dan Milenial Lebih Rentan Kena Kanker, Kok Bisa?
- Minuman Kemasan Bisa Bikin Gagal Ginjal? Ini Kata Dokter
- Cara China Merayu Pelaku Industri Bergeser ke Truk Listrik, Dibuat Dulu Ekosistem Tukar Baterai
- Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia