Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri?
Daging kurbanbiasanya dibagikan untuk orang-orang yang tak mampu. Tapi tak sedikit juga orang yang menyantap daging kurbannya sendiri.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha memang jadi salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Tapi di luar itu, berkurban juga jadi bentuk saling berbagai sesama insan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Atau, ada juga orang-orang yang secara khusus berkurban untuk dibagikan pada orang lain.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri. Bolehkah sebenarnya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri?
Mengutip NU Online, orang yang berkurban diperbolehkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri.
Bukan hanya diperbolehkan, orang yang berkurban justru disunahkan untuk memakan daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Anjuran untuk menikmati daging kurban bahkan tercantum dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 36 berikut ini:
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
![]() |
Namun, hal yang perlu diingat adalah, seseorang boleh mengonsumsi daging kurbannya sendiri jika kurban dilakukan secara sunah. Artinya, kurban dilakukan tanpa latar belakang nazar.
Orang yang berkurban atas alasan nazar diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meski hanya sedikit. Semua daging kurban wajib diberikan pada kelompok fakir miskin.
Daging untuk panitia kurban
Namun demikian, panitia kurban tidak berhak menerima upah berupa bagian hewan kurban dari orang yang berkurban.
Jika orang yang berkurban ingin memberikan upah untuk panitia, maka berikan dalam bentuk dana atau benda berharga lainnya. Orang yang berkurban tidak dianjurkan memberikan bagian hewan kurbannya untuk panitia.
Namun, jika daging kurban diberikan untuk panitia dalam rangka sedekah, maka pemberian tersebut tidak dilarang.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)(责任编辑:百科)
- ·Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum
- ·Centra Initiative Sebut Penanganan Kasus Agus Buntung Inklusif dan Partisipatif
- ·伦敦艺术大学每年在招多少人?
- ·英国学设计的大学排名解析
- ·Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- ·Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
- ·Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah
- ·Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini
- ·Cek Rekayasa Arus Lalin di Jakarta Selama KTT ASEAN
- ·英国学设计的大学排名解析
- ·SBY Buka Suara Soal Duet Anies
- ·怎么凭高考成绩出国留学?
- ·全世界美院排名前三的院校详解
- ·Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 2024
- ·VIDEO: ARMY Serbu Photobooth Gratis BTS POP
- ·Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 2025
- ·纽约设计学院排名汇总!
- ·FOTO: Kala Jemaah Ikut Senam Kebugaran di Masjid Istanbul
- ·OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
- ·Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini