Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
JAKARTA,quickq免费时长 DISWAY.ID -- Pemerintah Indonesia masih belum bisa memberikan izin penjualan untuk produk terbaru Apple, yaitu iPhone 16 Series meskipun bertemu dengan para petinggi perusahaan teknologi ternama asal Amerika Serikat (AS) pada Selasa 7 Januari 2025 lalu.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, kendati Apple sudah berencana untuk memproduksi pabrik Airtag, yang nantinya akan berlokasi di Batam, pemerintah Indonesia masih belum bisa memberikan izin penjualan untuk Apple iPhone 16.
“Kemenperin belum punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk produk Apple, seperti iPhone 16,” jelas Agus di Kantor Kemenperin, pada Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Dewan Pakar BPIP Dukung Penuh Keanggotaan Indonesia di BRICS: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif Indonesia
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP Ungkap Sejumlah Kejanggalan KPK dalam Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
Agus juga menambahkan, bahwa walaupun Kemenperin sendiri mengapresiasi langkah Apple dalam perencanaan pembangunan pabrik Airtag di Batam, pabrik tersebut bukanlah bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), sehingga tidak memiliki kaitan dengan sertifikasi TKDN.
Selain itu, Menperin Agus juga menyatakan bahwa nilai investasi yang ditawarkan oleh Apple juga masih belum dapat memenuhi perhitungan Kemenperin.
“Kami menyampaikan bahwa nilai (investasi) dari Apple masih jauh di bawah penghitungan teknokratis Kemenperin,” jelas Agus.
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, Kemenperin sudah meminta Apple untuk kembali mempertimbangkan pengajuan proposal baru dalam diskusi yang digelar Selasa 7 Januari lalu.
BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!
BACA JUGA:Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
“Mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin 29/2017,” ucap Setia.
Foto: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
(责任编辑:综合)
- Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
- Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset
- Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- Kematian Akibat Pneumonia di Indonesia Naik Drastis Sepanjang 2024
- Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- Di Hadapan Seorang Ibu
- Ramai Alumni LPDP Harus Mengabdi di Tanah Air, Mendiksaintek: Tak Semua Wajib Pulang
- 2025美国环境专业大学排名
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- Octa: Strategi Kecepatan dan Efektivitas untuk Tumbuhkan Kepercayaan
- Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota
- Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV Rumah Sakit Soal Kasus Bayi Diduga Tertukar
- 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
- KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir