ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor
JAKARTA,quickq下载加速器官网 DISWAY.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, KPU terkesan menutup-nutupi status para mantan terpidana korupsi. Padahal, Ketua KPU pernah menjanjikan akan mengumumkannya.
"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Daftarnya !
Menurutnya, jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) membuat probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata Kurnia.
Ia berkaca pada Pemilu 2019. Dimana saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Namun kini, KPU tidak melakukannya.
BACA JUGA:9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
Oleh karena itu, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.
"Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata ICW.
Berikut daftar 15 eks napi koruptor yang bakal jadi Caleg 2024.
Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Biar Mabrur, Jemaah Haji Diminta Punya Solidaritas Bersama
- September 2017, Ekspor Jabar Turun 9,77 persen
- Dukung Program Perumahan, BTN Syariah Jajaki Kerja Sama Pembiayaan dengan IsDB
- 2025年建筑学qs世界大学排名TOP30
- Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
- Dubai Buka Hotel Tertinggi di Dunia Tahun Ini, Tingginya 373,5 meter
- Lebih dari Investasi, Arsjad Rasjid Berharap Kerja Sama Indonesia
- 2025世界顶尖动画学院排名TOP5
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar
- Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
- Kemnaker Buka Suara Soal Latar Belakang Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Ada 2 Urgensi!
- Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Begini Kata Psikolog Anak
- Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- VIDEO: Jutaan Umat Hindu di India Rayakan Festival Maha Kumbh
- Temuan Beras Bansos di Gudang Sewaan, Begini Kata Pasar Jaya
- Daftar Pantai Terbaik di Dunia Tahun 2025, Ada dari Indonesia?
- Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar
- Awas, Ini 4 Kelompok Rentan Fibrilasi Atrium