Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

休闲 2025-05-27 11:43:47 76

JAKARTA,quickq收费价目表 DISWAY.ID--Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berupa demosi atau penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun. 

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan atas keputusan tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding. 

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Ramadhan. 

Diketahui, Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja  

Delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.

Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor: Didasari Aduan Dari Teman Perempuan!

Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

本文地址:http://www.quickqbm.com/html/65b199878.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Padahal Menyehatkan, Tapi Minum Air Lemon Juga Ada Efek Sampingnya

Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama

Segar dan Nikmat, Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari?

Dianggap Sebagai Ancaman, Apa Itu Brain Drain?

Menko Airlangga: Indonesia Terbuka dalam Kerja Sama Critical Mineral

Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi

Mengenal Aritmia, Deg

Ini yang Terjadi Jika Minum Kopi di Sore Hari, Sebaiknya Hindari

友情链接