Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno wilayah Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Nur Rochmi Kurnia Sari divonis karena pelanggaran pemilu yakni berkampanye di masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Majelis hakim menetapkan Nur Rochmi Kurnia Sari tidak menjalani masa kurungan.
Baca Juga: Kadernya Dipolisikan, Reaksi Gerindra 'Ngeri'
Namun jika melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan ditahan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi secara bergantian dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Nur Rochmi Kurnia Sari menyatakan menerima. Sedangkan JPU yakni Risza Kusuma dan Nanang Riyanto masih pikir-pikir. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Terpidana yang baru melahirkan ini datang memakai jilbab hijau dan senada dengan warna baju didampingi empat anggota tim pengacaranya.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyampaikan caleg Gerindra tersebut secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 huruf H UU RI No. 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara Pilpres yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, spesimen surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp300.000.
Nur Rochmi Kurnia Sari menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding akan putusan tersebut. Menurutnya putusan majelis hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak, dua anak di antaranya masih di bawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi Nur Rochmi baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.
"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi tunggu saja bagaimana langkahnya," katanya.
Menurut dia, paling tidak vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.
Meskipun putusan tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU. Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.
下一篇:DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru
相关文章:
- Kemhan Kirim 12 Ton Bantuan dan Pasukan Kemanusiaan Bantu Korban Gempa Myanmar
- Resmi Dideklarasikan, IPD
- Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ
- Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- Tipu Tjahjo Kumolo, Pengangguran Ini Diringkus Polisi
- Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara Dilakukan, Ini Alasan Polisi
- Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II
- Turis Indonesia di Jepang Bisa Pakai QRIS Mulai 17 Agustus
- Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka
- Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025
相关推荐:
- Ketika Anies Baswedan Disentil 3 Menteri saat HUT
- Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo
- Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
- TKN Sebut Pendukung Prabowo
- Berikan Penawaran yang Comprehensive dan Fair, AS Apresiasi Langkah Indonesia
- Kenapa Kehujanan Bikin Sakit? Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024
- Uhuy! Komeng Terus Melaju Tak Terbendung, Suara di DPD Jabar Paling Menonjol
- Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian
- Nasabah Naik 170%, Dana Kelolaan BTN Prospera Tembus Rp9,5 Triliun
- 143 Orang Meninggal Akibat Penyakit Misterius di Kongo
- Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan
- 10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos
- Ketua TP PKK Kediri Lanjutkan Sosialisasi SIM PKK Berbasis Website
- 5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
- Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDM
- Emiten Properti Metropolitan Land (MTLA) Sebar Dividen Rp86,12 Miliar, Cair 3 Juli!
- Gelar Bimtek DPRD, Lita Machfud Arifin: Jadi Legislator Jangan Cuma Hadir Rapat
- Bayi Prematur Lebih Rentan Alergi Susu Sapi, Ini Penyebabnya
- Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah