Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

娱乐 2025-05-26 07:26:50 65

JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, penanganan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah cepat.

"Ini sudah cukup cepat. Masa hari ini, hari libur, kita manggil orang. Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (laporan polisi) masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua," ujar Djuhandani saat ditemui di Komplek GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023.

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

Rencananya, penyidik akan memeriksa Panji selaku terlapor sekaligus pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Senin, 3 Juli 2023.

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

BACA JUGA:Ketua DPRD

Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa

BACA JUGA:Manchester United Siap Dapatkan Harry Kane secara Gratis!

Namun, Panji belum mengonfirmasi apakah dirinya akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

"Belum, belum. Hanya undangan sudah disampaikan. Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," tuturnya.

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:MUI dan Kemenag Sudah Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Kapan?

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Polri: Jangan Ada Lagi Persepsi Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

本文地址:http://www.quickqbm.com/html/69a199872.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Beberkan Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Istana, Gerindra: Segalanya Dibahas, Termasuk Pilpres

2025年城市规划专业世界大学排名

Pigijo (PGJO) Spill Perkembangan Akuisisi oleh Perusahaan China

ASN yang Ikut Uji Coba Kerja di IKN Hanya Belasan dari 3 Instansi Pemerintah

Diresmikan Jokowi, Tarif Tol Cisumdawu Gratis Selama 3 Minggu

Fexuprazan vs PPI: Mana Lebih Efektif Atasi GERD?

Dipecat Sepihak dari Kader, Dua Anggota DPR Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus!

INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak

友情链接