KKP Akan Modernisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan merupakan simpul utama dalam rantai produksi dan distribusi sektor perikanan, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen meningkatkan tata kelola pelabuhan perikanan di Indonesia agar aman, nyaman, higienis dan modern.
Hal tersebut juga merupakan upaya KKP menjawab tantangan permasalahan dan kerawanan yang selama ini masih terjadi dan sangat mengganggu operasional di pelabuhan perikanan.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
Dirjen PT Lotharia Latif menegaskan, peningkatan tata kelola pelabuhan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
KKP juga mengacu pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), yang meliputi transparansi, efisiensi, serta penegakan hukum yang konsisten dalam pengelolaan pelabuhan.
Beberapa pelabuhan perikanan di Indonesia menghadapi permasalahan dan kerawanan, antara lain tata kelola yg belum maksimal, penataan ruang, keamanan dan keselamatan kerja serta kenyamanan yang belum maksimal, hingga higienitas yang masih rendah.
"Pelabuhan perikanan juga masih bisa diakses oleh pihak tidak berkepentingan yang mengganggu kelancaran aktivitas bongkar muat serta menimbulkan potensi konflik. Juga pembuangan limbah dan polusi yang merusak lingkungan perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan serta banyaknya tunggakan sewa dan pembayaran pnbp operasional pelabuhan oleh para pelaku usaha," imbuh Lotharia, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
Sebagai upaya memperkuat status pelabuhan perikanan, KKP akan memodernisasi infrastruktur, serta digitalisasi layanan pelabuhan perikanan. Selanjutnya peningkatan pengawasan terpadu melalui sinergi dengan aparat keamanan dan pemanfaatan teknologi CCTV dan sensor digital, kepastian hukum dan zonasi aktivitas, agar pelabuhan tidak bercampur antara fungsi produksi, distribusi, dan aktivitas non-perikanan dan menjadikan pelabuhan perikanan sebagai Obyek Vital Nasional.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- ·7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·Catatan buat Pria, 6 Hal Ini Dibenci Wanita saat Bercinta
- ·FOTO: Cita Rasa Kopi Bromo yang Tak Tergantikan
- ·Puncak HUT ke
- ·5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
- ·杭州艺术作品集机构哪个好?
- ·Dokter Ingatkan Risiko Penis Patah Usai Bercinta, Ini Gejalanya
- ·7 Efek Sering Jalan Kaki, Manfaatnya Bisa Sebagus Ini
- ·NYALANG: Di Ujung Cahaya Mata
- ·Puncak HUT ke
- ·Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
- ·Dokter Ingatkan Risiko Penis Patah Usai Bercinta, Ini Gejalanya
- ·Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
- ·申请动画专业留学条件,你满足吗?
- ·Sebelum Jadi 'Whoosh', KCIC Sempat Bikin Sayembara Kandidat Nama Kereta Cepat yang Indonesia Banget
- ·BEI Cabut Suspensi, Saham TGUK Kembali Diperdagangkan
- ·FOTO: Cita Rasa Kopi Bromo yang Tak Tergantikan
- ·Bergerak Tak Wajar, Saham Panca Anugrah (MGLV) Masuk Radar UMA
- ·7 Tanaman Herbal Ini Bisa Bikin Otak Makin 'Encer' dan Cerdas
- ·VIDEO: Mengintip Jejak Rasulullah di Makkah