Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
(责任编辑:知识)
- Prabowo Heran Masih Ada Sekolah yang Miliki 1 Toilet: Padahal Anggaran Ada!
- 13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
- 5 Cara Memberikan Pijatan Mesra saat Bercinta, Bikin Si Dia Nyaman
- Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
- Janji Akan Bongkar Kasus Korupsi Munjul, Firli Kembali Tebar Ancaman
- 210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
- Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka
- PKS Umumkan Anies
- Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan
- Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi
- WHO Rilis Daftar Penyakit Berpotensi Jadi Pandemi
- Tikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan Tertunda
- Indonesia Gandeng Inggris Kembangkan AI, Siap Hadapi Gelombang Disrupsi Digital!
- PKS Umumkan Anies
- Gandeng Arasoft, Pemkot Tangerang Selatan Genjot Transformasi Digital
- Gerindra Maklumi Polri Habiskan Rp76 Miliar Tangani Aksi Damai
- PKS Umumkan Anies
- 7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
- Investor Kripto Tengah Waspada, Harga Bitcoin Masih Stabil di US$110.000
- Bahas Cinta Lama, Gerindra Berharap PKB Gabung dalam Pemerintahan Prabowo