Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku

综合 2025-05-26 10:05:18 6595

JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID– Meskipun mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, Presiden Jokowi sahkan Omnibus Law UU Kesehatan yang tercatat bernomor 17 Tahun 2023.

UU Omnibus Law Kesehatan ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu dan terdapat beberapa UU yang sudah tidak berlaku.

Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku

Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku

Sedangkan salinan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga sudah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara. 

Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku

Sedangkan berlakunya UU Kesehatan mulai sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.

Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku

BACA JUGA:Daging Murah

BACA JUGA:Nama-nama Cawapres Anies Baswedan Bermuncukan, Sudirman Said: Kami Bersyukur Banyak Tokoh yang Membuka Diri

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.

Dengan adanya undang-uandang baru ini, pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut.

Sedangkan aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan. 

Sejumlah Undang-Undang lama juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku.

BACA JUGA:Jelang GIIAS 2023, Menperin Optimis Industri Otomotif Nasional Mampu Penuhi Standar Global

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Akan Terima Remisi: Jangan Ada Lagi Permainan

Adapun UU yang sekarang tidak berlaku lagi antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqbm.com/html/79e199861.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi

BMW i7 Sedan Listrik Mewah Pakai Teknologi Baterai Solid, Ringan, Kuat dan Sekali Pengisian

Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...

Kemenperin Bantah Menperin Gagal Bangun Manufaktur

Tips Hadapi Cuaca Panas Ekstrem di Makkah Bagi Jemaah Haji Indonesia

世界最好的服装设计大学有哪些申请要求?

Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS

Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

友情链接