Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka lantaran merambah Kawasan Hutan Lindung Siabu di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Hutan ini dijadikan kebun kelapa sawit oleh para tersangka. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai puluhan hektar. Usia tanam kelapa sawit di lahan ini bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Irjen Herry kepada wartawan, Senin (9/6).
Baca Juga: Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
Keempat tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan (50). Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Untuk menguasai lahan, para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, modus para pelaku menggarap hutan lindung ini sangat rapi dengan memanfaatkan celah administrasi tingkat lokal.
“Mereka memakai dokumen hibah dan surat adat. Namun faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade memastikan pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan dalam setiap aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. Namun juga akan pemutusan rantai kejahatan secara menyeluruh.
Baca Juga: IEU-CEPA Prioritaskan Akses Produk Unggulan Indonesia: Alas Kaki, Tekstil, Sawit, hingga Perikanan
“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
(责任编辑:时尚)
- Ruang Udara Indonesia Makin Diakui Internasional
- FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
- VIDEO: Santa Naik Harley Davidson Ramaikan Jelang Natal di Venezuela
- FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- Industri Tekstil dan Kulit Kontraksi, Kemenperin: Harga Naik Terus
- Perjalanan KA Terpanjang Dunia: Lintasi 13 Negara, Tempuh 18 Ribu Km
- Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT
- Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2024, Ada 1 Wakil dari Indonesia
- Dirjen IKFT Ungkap Vitalnya Peran Industri Bahan Kimia Khusus dalam Sektor Industri
- Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
- Harga Emas Terus Menguat, Analis: Bisa Capai USD3.400 Pekan Ini
- Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki
- Jadi Tim Pengawas, Ketua KPK Setyo Budiyanto Klaim Masih Tunggu Tugas
- BPOM Ungkap Lonjakan Drastis Peredaran Ketamin, Bali Paling Tinggi
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- Telkom Hitung Jejak Karbon Digiland 2025, Dinetralisasi Lewat Reboisasi dan Konservasi Laut
- Banyak Manfaat, Buah Salak Bagus untuk Penyakit Apa Saja?
- FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
- Sinyal Bahaya buat KPK, Penyidik Saja Bisa Dipengaruhi Azis Syamsuddin
- BPOM Ungkap Lonjakan Drastis Peredaran Ketamin, Bali Paling Tinggi