会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan!

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

时间:2025-06-06 13:31:05 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:知识 阅读:572次
Warta Ekonomi,quickq充值会员 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kian mendekati delistingsetelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa suspensi atas saham Sritex sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tekstil itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahun 2018.

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

“Suspensi atas saham Sritex telah berlangsung lebih dari 24 bulan, sehingga sesuai peraturan Bursa, emiten tersebut telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Sejak menghadapi krisis likuiditas, Sritex berupaya melakukan restrukturisasi utang. Namun, hingga saat ini perusahaan belum berhasil keluar dari tekanan keuangan yang membelit, memperbesar kemungkinan untuk dikeluarkan secara permanen dari papan perdagangan bursa.

Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

OJK juga telah memberikan kelonggaran administratif kepada Sritex selama masa suspensi, termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Meski begitu, Sritex tetap diwajibkan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi lainnya sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

Terkait kemungkinan Sritex melakukan go-private atau mengubah status menjadi perusahaan tertutup, Inarno menegaskan bahwa langkah itu diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK.

“Kami telah mengatur tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan go-privatedalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Di dalamnya juga diatur mengenai kewajiban buyback saham publik,” jelas Inarno.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Pemprov DKI Catat Penerbitan 1.161 Izin Usaha Mikro Kecil
  • Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
  • Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis
  • Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
  • Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta
  • FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan
  • Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
  • Dharma Pongrekun
推荐内容
  • Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
  • Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
  • Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito
  • Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
  • VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
  • Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?