LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo

综合 2025-05-26 09:46:48 6

JAKARTA,quickq官网2020 DISWAY.ID--Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bisa menuntut restitusi kepada pelaku Ferdy Sambo.

“Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo

LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo

BACA JUGA:Reaksi LPSK Buntut Rafael Alun Tolak Bayar Ganti Rugi David Ozora, Bisa Berimbas pada Mario Dandy?

LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo

Ia mengatakan nominal restitusi tersebut bergantung pada klaim yang diajukan oleh keluarga Brigadir J. 

LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo

"Komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan/ kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis/ psikologis," ungkapnya. 

Adapun mekanismenya yaitu setelah menentukan nominal restitusi, keluarga Brigadir J dapat mengajukan melalui LPSK. 

BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

 Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Permohonan restitusi melalui penetapan dpt diajukan oleh ahli waris korban/ pemohon atau melalui LPSK. Jadi hanya melalui LPSK instansi yg menangani restitusi," imbuhnya.  

BACA JUGA:Keluarga Korban KDRT Tangsel Minta Perlindungan LPSK

Setelah melalui LPSK penetapan restitusi melalui Pengadilan Negeri. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Dengan demikian, keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapatkan potongan masa hukuman. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa, 8 Agustus 2023.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqbm.com/html/83b199857.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri

Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan

Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan

Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan

VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia Baru

Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan

Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan

Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan

友情链接