- Warta Ekonomi,quickq网络加速器官网 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memburu atau menangkap buronan kasus korupsi yang sudah menghilang lebih dari dua tahun, Harun Masiku.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pihaknya sangat terbuka apabila masyarakat ingin terjun langsung mencari mantan politikus PDIP tersebut.
Meski demikian, menurutnya, KPK tidak akan membiayai masyarakat yang ingin ikut pencarian tersebut alias harus menggunakan biaya pribadi.
Baca Juga: ICW Bilang Harun Masiku Tak akan Ditangkap di Era Firli Bahuri, KPK Merespons Begini
"Kalau enggak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Karyoto mengaku hingga kini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Harun Masiku yang tak kunjung tertangkap itu.
Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan keberadaan Harun.
"Kalau ada masyarakat, siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling enggak mirip, boleh lapor pada kami," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan KPK tak mau dianggap enggan menangkap tersangka suap Komisoner KPU itu.
Oleh sebab itu, dirinya membuka diri kepada siapapun yang mau ikut dalam perburuan Harun Masiku.
"Artinya kami tidak menutup diri. Mau ICW sekalipun, boleh, kasih tahu saya," ujar Karyoto.
顶: 78踩: 37
KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku: Tapi Biaya Sendiri
人参与 | 时间:2025-06-14 17:07:17
相关文章
- Sidang Praperadilan, Firli Sebut SYL Buat Laporan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK
- Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan
- Resep Pen Cai, Steamboat Khas Cina untuk Sajian Imlek
- VAST Pacu Ekspansi Gudang di Tengah Lonjakan Permintaan Logistik dan E
- Jumlah Pendaki Gunung Marapi yang Tewas Bertambah 9 Jiwa, Kini Menjadi 22 Orang
- Traveling ke Eropa? Simak Daftar Negara Penutur Bahasa Inggris Terbaik
- FOTO: Busana Terbaik di Red Carpet Grammy Awards 2024
- DPR Kecam Kekerasan di Balik Atraksi Sirkus Taman Safari, Sudah Terjadi Sejak 1970
- KPK Belum Jawab Surat Supervisi Polda Metro
- Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!
评论专区