会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK!

Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

时间:2025-06-06 16:22:26 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:百科 阅读:768次

JAKARTA,quickq充值了怎么退款 DISWAY.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peta politik khususnya di Pilkada Jakarta 2024.

MK mengeluarkan putusan penting mengenai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

Hal ini membuat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digadang-gadanag bersiap untuk mengusung calon eksternal yakni Anies Baswedan sebagai calon gubernur.

Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

BACA JUGA:Berkat Putusan MK, Survei KedaiKOPI Nilai PDIP Bisa Usung Kader Internal atau Anies di Jakarta

Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK

BACA JUGA:Partai Buruh Akan Usung Anies Usai Gugatan UU Pilkada Dikabulkan MK, Ajak PDIP Berkoalisi

Isu tersebut semakin menguat dengan beredar kabar bahwa Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP PDIP, direncanakan akan bertemu dengan Anies Baswedan pada pukul 14:00 hari ini.

PDIP juga dikabarkan akan mengajukan Hendardi Prihadi, Ketua LKPP dan mantan Wali Kota Semarang, sebagai calon wakil gubernur.

"Ya, benar mau bertemu," ujar Iwan Tarigan, Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, saat dikonfirmasi Disway.idpada Selasa, 20 Agustus 2024.

Keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.

BACA JUGA:PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini

BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka

Sebagai gantinya, syarat pengusulan pasangan calon (paslon) kini didasarkan pada ambang batas perolehan suara sah yang mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.

Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi
  • Jokowi Desak Perang Hammas
  • Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
  • Keajaiban Sujud dan Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan Otak
  • Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain
  • Kemenkes Ungkap Sunat Perempuan Masih Marak Terjadi di Indonesia
  • RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak
  • KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar
推荐内容
  • Jokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!
  • Kafein di Kopi Bikin Susah Tidur, Begini Cara Menghilangkannya
  • Investor Asing Serbu IKN, Dua Konsorsium Siap Bangun 41 Tower Rusun dengan Skema KPBU
  • Survei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar Negeri
  • BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
  • Kreatif dan Transparan Sampaikan Informasi Eksplorasi, PT Sumbawa Timur Mining (STM) Raih IDMA 2025