Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT

知识 2025-05-26 07:20:56 54

JAKARTA,quickq官网2020 DISWAY.ID-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut secara historis Pondok Pesantren Al-Zaytun memang ada keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). 

Meski demikian, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.

Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT

Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT

Hal ini dikarenakan Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.

Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT

BACA JUGA:Buntut Adanya Ponpes Al-Zaytun, BNPT Dorong Pemerintah Masukkan NII ke Daftar Organisasi Teroris

Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT)," kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2023.

Menurut dia, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. 

BACA JUGA:Dokumen Lama Bongkar Ponpes Al Zaytun Dahulu Namanya Yayasan NII, Mahfud MD: Diawasi BNPT

Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.

BACA JUGA:Bareskrim Buka Peluang Dalami Dugaan Keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII, Sambil Penyidikan Penistaan Agama

Nurwakhid mengatakan saat ini hanya ada tiga organisasi yang masuk DTTOT yaitu Jemaah Islamiyah (JI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). 

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah memasukkan NII ke daftar DTTOT agar bisa menjerat Ponpes Al Zaytun UU Terorisme bila terbukti terlibat dengan NII.

"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar jenderal bintang satu itu.

本文地址:http://www.quickqbm.com/html/88e199853.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Polri Tangkap 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia

Daftar Peraih Piala Kartini Awards 2024

美术作品集机构哪个好?

广州作品集培训机构哪个好

Trump Hentikan Bantuan Obat HIV, Hingga TBC, Indonesia Kena Imbas

Puncak HUT ke

Viral Palak Pekerja Provider Internet di Cengkareng Rp 1,5 Juta, 2 Oknum Ormas Dibekuk

Kongkalikong dengan Satpam, Maling Gasak Aset Perusahaan Kontraktor di Makasar Jakarta Timur

友情链接