KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
JAKARTA,quickq安装包 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tiga provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak. Adapun tiga provinsi yang dimaksud, yaitu Jawa Barat, Aceh, dan Riau.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan tiga provinsi tersebut menjadi wilayah terbanyak yang menerima bakal calon DPD untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Ada 3 provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak yaitu: Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang," ujar Idham Holik di KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
Adapun, lanjut Idham Holik, provinsi yang paling sedikit menerima bakal calon DPD, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
"Sebaliknya ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah resmi mengakhiri tahapan pendaftaran bakal calon DPD pada Minggu, 14 Mei 2023.
BACA JUGA:Tanggal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Diungkap KPU, Harus Lolos Dua Kriteria Penilaian
Pendaftaran yang berlangsung selama 14 hari, yaitu dari 1-14 Mei 2023 itu telah mencatat ada 701 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Adapun dari 701 orang tersebut, ada 97,43 persen Yang mendaftarkan ke KPU Provinsi di 38 Provinsi.
"Komposisi dari 683 orang bakal calon DPD tersebut terdiri dari 548 orang laki-laki dan 135 orang perempuan," kata Idham Holik.
BACA JUGA:KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
Sedangkan sisanya, yakni 2,64 persen atau sekitar 18 orang yang terdiri daru 13 orang laki-laki dan 5 orang perempuan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2013.
"Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023," tandasnya.
相关文章:
- 5 Paspor Termahal di Dunia, Australia Tertinggi dengan Rp4,2 Juta
- Jamkrindo dan BPD Kalbar Tandatangani PKS Penjaminan Proyek Konstruksi
- Viral Tiket Curug Nangka Bogor Jadi Rp54 Ribu, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
- Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan
- Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
- Bursa Karbon RI Catat Transaksi 1,6 Juta Ton Emisi, Tembus Rp77,95 Miliar
- Cak Imin Minta Pemeriksaannya di KPK Ditunda, Akui Telah terima Surat Pemanggilan
- Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
- 24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar
相关推荐:
- Fakta Baru Kasus Meikarta, PT Lippo Cikarang Janjikan Rp20 M untuk Bupati Bekasi Non
- Viral Penumpukan Antrean di Loket Masuk Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi
- Anak Usaha ERAL Teken Perjanjian dengan Perusahaan Singapura, Soal Apa?
- Pendaftaran Capres
- 3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya Nutrisi
- Dugaan Penipuan Aplikasi Kencan Online, Korban Dijanjikan Bisnis Bareng
- Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
- Emiten Asuransi Malacca (MTWI) Kucurkan Dividen Rp15,10 Miliar, Cair Bulan Depan!
- Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi Penyebabnya
- Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah
- Ganjar Pranowo: Tidak Ada Satu pun Pimpinan yang Mampu Ambil Freeport Kecuali Jokowi
- Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya
- Bakal Ada Aksi Mirip 98 Akibat Prabowo Kalah Hitung Cepat, Polri Bilang Begini
- Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
- Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
- Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: 'Di Darat Aja Deh'
- Bawakan 3 Lagu di Puncak Bulan Bung Karno, Once Hibur Kader PDIP
- Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
- Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan