KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
(责任编辑:热点)
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
- Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta
- FOTO: Keseruan Warga Ngabuburit di Ruang Limpah Lebak Bulus
- Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 2024
- Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polres Way Kanan
- Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah
- Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- 44 Link Pengumuman SNBP 2025 Lengkap Cara Cek, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB
- 日本留学艺术专业申请攻略!
- FOTO: Tradisi Bubur untuk Menu Berbuka Puasa Ramadhan
- Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan
- Di Malaysia Pajak Tahunan untuk Model Avanza Cuma Rp1 Juta, di Indonesia Bisa Sampai Rp6 Juta
- KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke
- Ekosistem Industri Tekstil Rawan PHK, Kemnaker Imbau Para Pengusaha Mitigasi Dampak Sistematis
- 日本留学艺术专业申请攻略!
- Ini 3 Kelompok yang Berkesempatan Ikut Seleksi UTBK SNBT 2025 secara gratis, Siapa Saja?
- Angka Penjualan Naik, Tapi Industri Otomotif Thailand Justru Khawatir
- Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI