Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa hingga April 2025. Hal ini turut mendorong kenaikan aset industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 5,79% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui pertumbuhan premi asuransi jiwa yang hanya sebesar 1,05%.
“Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Dari total tersebut, premi asuransi jiwa berkontribusi sebesar Rp60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun.
Pertumbuhan premi ini turut mendongkrak total aset industri asuransi komersial menjadi Rp940,48 triliun, naik 4,13% dibandingkan April 2024. Secara keseluruhan, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.162,78 triliun, tumbuh 3,66% secara tahunan.
Ogi menegaskan, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,77%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri. Hingga April 2025, sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan perkembangan regulasi sektor PPDP, termasuk implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut produk asuransi kesehatan.
下一篇:Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
相关文章:
- Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
- Sakit Asam Urat, Apa yang Harus Dikurangi agar Tak Kambuh?
- Clara Shafira Krebs Dinobatkan Jadi Miss Universe Indonesia 2024
- Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN
- 7 Kepribadian Orang yang Sering Cuma Baca Chat WA Tanpa Dibalas
- Clara Shafira Krebs Dinobatkan Jadi Miss Universe Indonesia 2024
- Cerita Pariwisata Vietnam Lumpuh Imbas Topan Yagi, Kini Mulai Bangkit
- Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN
- Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka
- Pengacara Firza Husein Persoalkan Foto Tak Berjilbab Tersebar
相关推荐:
- Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
- Kereta Batalkan Perjalanan Gara
- Berasalan Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Direktur PT Ekamaz Putra Persada
- Ahok Bocorkan Sumarsono Akan Jadi Plt Gubernur
- Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
- Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Meningkatkan Skor IQ Kamu
- Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
- PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
- Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah
- Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
- AlamTri Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun, Boy Thohir Jadi Wakil Presiden Komisaris
- Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
- Octa Raih Penghargaan Bergengsi 'Broker Islami Terbaik Indonesia 2024
- Jakarta, Bandung dan Surabaya Masuk 50 Destinasi Kuliner Terbaik Dunia
- Musda VI Golkar Banten, Langkah Awal Menuju Kemenangan 2029
- Merasa Dizalimi, Sekjen Partai Berkarya Sebut Gugat KPU Untuk Cari Keadilan
- Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding
- 2025年全球游戏设计专业大学排名
- Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit