Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
Bagi mereka yang ingin jajan malam-malam seperti es krim dan gelato di Milan, agaknya mulai untuk mengurungkan niat atau beli lebih awal.
Beberapa waktu terakhir, sebuah kebijakan baru bisa diterapkan di Milan yang melarang orang untuk jajan makanan lewat tengah malam.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu lantaran penduduk setempat merasa terganggu dengan kebisingan penduduk dan turis yang masih keliaran lewat tengah malam.
Seperti Milan, Porta Venezia juga banyak memiliki bar yang masih buka hingga lewat tengah malam. Mereka bercengkerama sembari menikmati camilan, termasuk es krim.
Lihat Juga :![]() |
Demi menjawab kebutuhan warga, pemerintah setempat kemudian membuat larangan sementara pada layanan take away. Rupanya, larangan ini mulai diadopsi daerah lain termasuk Milan.
"Tujuannya adalah untuk mencari keseimbangan antara sosialisasi dan hiburan, serta kedamaian dan ketenangan warga," kata Marco Granelli, wakil walikota Milan untuk keamanan publik seperti dilaporkan TimeOut.
Pemkot Milan mengajukan dokumen legislatif yang berisi larangan membungkus makanan setelah pukul 00.30 pada hari kerja dan pada pukul 01.30 pada akhir pekan.
Larangan memang tidak spesifik untuk es krim tapi ada kekhawatiran bahwa ini juga berimbas pada gelato. Padahal, penduduk lokal terbiasa jalan-jalan setelah makan malam dan membeli es krim.
Kalau undang-undang sah, aturan berlaku mulai Mei hingga November.
Sementara itu, menurut Walikota Giuseppe Sala, sebagian besar masyarakat sudah mengeluhkan kebisingan.
"Saya harus mendengarkan semua warga, termasuk mereka yang harus bekerja dan mereka yang ingin berbisnis," katanya.
(els/end)(责任编辑:时尚)
- ·Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- ·Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
- ·OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- ·Cermati Tanda 'Aneh' Kamu Kebanyakan Konsumsi Garam
- ·Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- ·Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
- ·Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- ·Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
- ·457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- ·Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
- ·Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- ·Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- ·Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Cuma 17,5% Warga Punya Paspor
- ·Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya
- ·Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?
- ·Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok
- ·Korban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu Lintas
- ·Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
- ·Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- ·Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah