Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'

百科 2025-05-25 19:57:03 6
Warta Ekonomi,quickq官网ios下载 Jakarta -

Restoran dan kafe yang beroperasi di wilayah Jakarta kembali dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat. Kebijakan itu dilakukan setelah Pemprov DKI memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, aturan itu mulai berlaku pada Senin 14 September 2020. Nantinya, para tamu restoran dan kafe hanya diizinkan untuk membeli makanan lalu membawa pulang pesanannya.

Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'

Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'

Baca Juga: PSBB Total, Anies: Reuni dan Kumpul Keluarga Ditunda Dulu

Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'

Anies menilai, meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota, salah satu pemicunya karena adanya kegiatan makan bersama di ruangan tertutup. Oleh karenanya, semua tempat makan di DKI saat ini hanya diperkenankan melayani pesanan antar atau makanan dibungkus.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.

Kini, Pemprov DKI sedang mempersiapkan regulasi untuk melaksanakan PSBB secara total di wilayah Ibu Kota. Nantinya, ada 11 bidang esensial yang tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya tetap diminimalkan.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

本文地址:http://www.quickqbm.com/news/07d199907.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang

87 Warga Kecamatan Palmerah Terpapar Covid

Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024

Ditembak Orang Suruhan Suami, Begini Kondisi Terkini Istri Kopda M

Anies Dinilai Sigap Tangani Kericuhan Jakarta

Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat

Soal Jakarta Dapat Predikat Kota Terburuk yang Jawab Bukan Anies

Soal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan Promoter

友情链接