Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
JAKARTA,?quickq下载 DISWAY. ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pihak ICW menyebutkan bahwa KPU telah menyelundupkan pasal yang memberikan kesempatan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan dalam pasal yang disisipkan tersebut, KPU memperbolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju caleg tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
BACA JUGA:'Lingkaran Setan'! Aliran Dana Caleg Diduga dari Peredaran Narkoba, KPU Respon Begini
"Sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," ujar Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Mei 2023.
"Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik," lanjutnya.
Selain itu, Kurnia Ramadhana juga meyakini bahwa ada kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut.
BACA JUGA:Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
Adapun kekeliruan yang dimaksud oleh Kurnia Ramadhana, antara lain:
Pertama, PKPU, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.
"Dua putusan MK itu sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelas Kurnia.
Kedua, KPU keliru dalam memahami perhitungan waktu bagi mantan terpidana korupsi yang diperbolehkan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Merujuk pada turunan PKPU 10/2023, yakni Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD (KepKPU 352/2023), turut dilampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelasnya.
BACA JUGA:Puji KPU, PDI Perjuangan Sebut SILON Mempermudah Partai Politik
Lebih lanjut, bahkan kata Kurnia, dua PKPU tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi Pemilu, pemberantasan korupsi, dan masyarakat sebagai Pemilih.
Oleh sebab itu, tegas Kurnia, ICW bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUSAKO FH UNAND, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU segera membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023.
Selain itu, ICW juga meminta KPU untuk tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan MK berupa melewati masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
"Jika desakan di atas tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung," tandasnya.
-
Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di MedanDaftar Hotel Mewah Terbaik di Dunia, Ada 1 dari IndonesiaKPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?Sudah jadi Tersangka Vlog 'Ikan Asin', Pablo Benua juga Terseret Kasus PenipuanPolri Klaim Kepercayaan Publik Meningkat 73,2 Persen, Dari Mana Datanya?Uni Eropa Mengecam Kenaikan Tarif Baja dan Aluminium AS, Ancam Tindakan BalasanResep 5 Bumbu Dasar, Solusi Masak Sahur Sat Set Tanpa RibetDiterpa Ulah Trump, Dolar Akhirnya Catat Kenaikan Bulanan Lawan Yen Jepang di 2025Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk BerlindungKPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
下一篇:UOB Ungkap Separuh Pelaku Usaha RI Optimis di Tengah Tekanan Ekonomi Global
- ·Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?
- ·Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi
- ·Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa
- ·Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...
- ·Kabar Baik Buat PNS! Gaji ke
- ·Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid
- ·Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim
- ·Alamak! Anies Jadi Sasaran Empuk Amukan Publik: Sama Rakyat Garang, Sama Habib Ciut
- ·Mahfud MD Blak
- ·Firli Bahuri Kembali Hindari Awak Media Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
- ·Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima
- ·Aktivis Sebut Ridwan Kamil Lemah!
- ·Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'
- ·Puluhan Bangkai Busway Terbakar, Netizen: Pak Ahok Ada Komentar?
- ·Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...
- ·Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang
- ·Catat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM Polri
- ·FOTO: Warna
- ·Ziswaf CT ARSA Luncurkan 'Ramadan Seru', Permudah Berbuat Baik
- ·Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?
- ·Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan Buruh
- ·Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
- ·Sayuran Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Tulang: Alternatif Selain Susu
- ·Bikin Hotman Paris Opname, Seberapa Bahaya Gigitan Berang
- ·KIR Belum Deklarasi Capres
- ·Rencana Reuni Akbar Alumni 212 di Monas, PDIP Mendesak Anies untuk...
- ·Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah
- ·Mau Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Anies Baswedan Disentil PDIP
- ·Mau Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Anies Baswedan Disentil PDIP
- ·Mitos atau Fakta: Benarkah Garam Ampuh Usir Ular?
- ·Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya Hati
- ·2 Saksi Ahli Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Hari Ini
- ·Jangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah Kesehatan
- ·Gunakan Tasbih saat Sidang, Ratna Kena Semprot Hakim
- ·Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
- ·Dua Kapolda Dicopot, Politikus PDIP Minta Kapolri Tegas Beri Sanksi Pidana