会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian!

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

时间:2025-06-07 17:10:25 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:焦点 阅读:902次

JAKARTA,quickq怎么样 DISWAY.ID- Polri telah memeriksa 57 saksi terkait kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari 57 orang tersebut, 17 diantaranya merupakan saksi ahli. 

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023 malam. 

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:Otobahn Rempang

57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian

BACA JUGA:Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi tersebut.

Brigjen Djuhandhani hanya menjelaskan jika belasan saksi ahli tersebut terdiri dari ahli Pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih dan lainnya. 

Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli.

BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

BACA JUGA: Tunjuk Ahok jadi Komisaris Utama, Erick Thohir : Figur yang Sangat Bagus untuk Jaga Pertamina

Saat ini, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandhani. 

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Adapun pelaporan Panji Gumilang atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Berkas Perkara Wowon Cs Masuk Tahap Pelengkapan
  • Kondisi Abdul Gani Kasuba Kian Pulih, Dikembalikan ke Rutan Ternate
  • DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
  • Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
  • Disebut Ancam Miryam, Azis Syamsuddin dan Masinton Kompak Jawab 'Enggak'
  • Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
  • Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
  • Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
推荐内容
  • IMF Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia, Yassierli Santai Justru Bilang Turun
  • AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
  • Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
  • Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
  • Doremindo, Solusi Pasang Pengumuman RUPS dan Lelang di Koran
  • DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama