Komisi Yudisial Beri Sanksi Non
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dijatuhkan sanksi hakim non-palu selama dua tahun.
Keputusan tersebut dinyatakan langsung oleh Komisi Yudisial (KY) pada 27 Juni 2023 lalu yang terdiri dari tiga Majelis Hakim, yaitu Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting. Dia mengatakan bahwa putusan tersebut diambil atas laporan yang diterimanya karena telah mengadili perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU RI.
BACA JUGA:Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
Akan tetapi, saat dikonfirmasi, Miko Ginting enggan mengungkapkan petikan putusan sidang etik tersebut.
"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," ujar Miko Ginting saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.
"Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung," lanjutnya.
Disisi lain, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengakui bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
Sebagai pelapor, Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi atas putusan KY yang teregister dengan nomor 0057/L/KY/III/2023.
Tidak hanya itu, bahkan Zaky Ahmad Rivai meminta KY untuk membina ketiga hakim tersebut selama masa sanksinya itu.
BACA JUGA:Terdampak Rekening Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Minta Sesuatu ke Wali Santri: Cara Tradisional Dulu!
"Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik," kata Zaky melalui keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.
(责任编辑:娱乐)
- Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
- Tembus Rp796 triliun, Portofolio Sustainable Financing BRI jadi yang Terbesar di Indonesia
- Emiten Milik Aguan (ERAA) Berencana Alihkan Saham Treasury Hasil Buyback untuk Program MESOP
- Emiten Milik Aguan (ERAA) Berencana Alihkan Saham Treasury Hasil Buyback untuk Program MESOP
- Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Kebon Pala Banjir hingga 1,5 Meter
- Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?
- 5 juta Ton Biji Nikel Diekspor Secara Ilegal, Sultan: Program Hilirisasi Perlu Dievaluasi
- Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina
- Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol
- BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
- Viral Pendaki Gunung Gede
- Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat dalam Tewasnya Wartawan Tribrata TV
- Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh
- Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?
- Terkuak, Pengemudi Mobil Pelat Dinas yang Viral Tak Bayar Tol di Depok Polisi Polres Jaksel
- Sampah di Kota Depok Sudah Overload
- Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia