Sorot Kasus Bahar, Refly Harun Sampai Gak Bisa Ngomong, Mudahnya Negara ini...
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bongkar keanehan penangkapan Habib Bahar bin Smith.
Ia membuka tabir penahanan yang dilakukan Polda Jabar. Refly mengatakan, penahanan Bahar membuktikan mudahnya orang dipenjarakan.
Baca Juga: Refly Harun Blak-blakan Soal Keanehan dalam Penetapan Tersangka Terhadap Habib Bahar
"Tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya di negara ini orang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa," kata Refly Harun di kanal YouTube pribadi yang dikutip pada Selasa (4/1/2021).
Hukuman luar biasa yang dimaksud Refly adalah 6 tahun sampai 10 tahun hanya karena menyatakan sikap.
"Ya walaupun dengan cara keras misalnya," tambahnya.
Selain Habib Bahar, Polda Jabar juga menetapkan pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Habib Bahar dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong.
Itu diduga terjadi saat Habib Bahar mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Polda Jabar kemudian menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka penyebaran informasi bohong atas ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan ada alasan subjektif terhadap penahanan Habib Bahar.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Tekan Penyebaran Omicron, Klinik OMDC Joglo Sediakan Fasilitas Antigen Murah
- Kasus Kendeng, Hakim MA Dinilai Tak Memahami Persoalan Investasi
- Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya
- Couple Goals, Sitha Marino & Bastian Steel Suka Liburan Antimainstream
- Tak Hanya Gadai Emas, Pegadaian Kini Dorong Bank Sampah dan Literasi Keuangan
- Bank Mandiri Perkuat Transaksi Digital di FJGS 2025, Meriahkan Perayaan 500 Tahun Jakarta
- Ahok Terima Gelar Simbol Keberagaman dari Budayawan Yogyakarta
- Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
- Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!
- Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
- IHSG Sesi Siang Terkoreksi Tipis ke Level 7.184, INCO, ANTM dan BBCA Top Losers LQ45
- Viral Teh Disebut Berbahaya untuk Anak, Benarkah?
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- Kasus Kendeng, Hakim MA Dinilai Tak Memahami Persoalan Investasi
- Mendikdasmen: Prabowo akan Umumkan Bantuan untuk Guru Honorer saat Hardiknas 2 Mei 2025
- FOTO: Menikmati Sore di Taman Literasi Blok M Jakarta
- INFOGRAFIS: Daftar Obat Herbal yang Diamankan BPOM, Bisa Rusak Ginjal
- Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya
- Janji Akan Bongkar Kasus Korupsi Munjul, Firli Kembali Tebar Ancaman
- Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin Wanti