Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
(责任编辑:焦点)
- Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung Korea
- Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok
- Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
- FOTO: Sea Organ, Pantai yang Bisa Bersenandung di Kroasia
- Naik 14,5%, BI Catat Uang Primer RI Capai Rp1.939,1 triliun di Mei 2025
- Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
- PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf
- Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI
- Kritik PSI Tuding PAN Mainkan Politik Dua Kaki, Tangkisannya Begini...
- FOTO: Taman Salju Afriski, Satu
- Tim Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek
- Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok
- Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu
- PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf
- Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda
- LSM Laporkan Pemilik Twitter '@KPU
- FOTO: Sea Organ, Pantai yang Bisa Bersenandung di Kroasia
- Cerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai Garpu
- PKB Gelar Ijtima Ulama Nusantara, Bahas Kepemimpinan 2024, Wapres dan Mahfud MD Diundang
- Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah