Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis
JAKARTA,quickq苹果下载 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan ada undang-undang (UU) yang mengakui Hukum tidak tertulis.
Menurut Yasona, hal tersebut ada di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Kecewa! Iqbaal Ramadhan Berhenti Jadi Fans The 1975 Imbas Aksi Matty Healy di Malaysia
Pasal tersebut mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai semangat untuk mengakui hukum tidak tertulis.
Adapun hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi.
Akan tetapi, tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.
BACA JUGA:11 Pemain Voli Putri Tewas Tertimpa Atap Sekolah
"Hal tersebut menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar Yasonna di Jakarta, Senin 24 juli 2023.
Yasonna menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi dengan melakukan inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.
Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, terdapat empat indikator yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Satpam Sekolah di Jakarta Selatan Diduga Edarkan Sabu
Pertama, kata Yasonna, berlaku dalam tempat hukum itu hidup; kedua, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; ketiga, hak asasi manusia (HAM); keempat, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Keempat indikator tersebut, kata Menkumham, adalah indikator yang bersifat kumulatif.
Hal ini dapat diartikan bahwa keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- 5 Orang yang Harus Hati
- Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
- Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
- Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif
- Hari Lebaran ke Mana Nies?
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
- Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres
- Ramai Tren Makeup 'Plum Girl Spring' ala Hailey Bieber, Apa Itu?
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta
- 7 Ikan Terbaik untuk Penderita Diabetes, Bisa Cegah Komplikasi
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa