JAKARTA,quickq加速器下载 DISWAY.ID- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para ASN pada Juni 2023.
Mengutip laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
"Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
BACA JUGA:Arus Balik Terkini! 26 Persen Pemudik Diprediksi Kembali ke Jakarta Lewat Tol Cipali Hari Ini
Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
"Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru," ujarnya.
Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
Kabar Gembira! Gaji ke
人参与 | 时间:2025-05-25 18:17:08
相关文章
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
- 20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?
- Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
- KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong
- Buka Tabir Tewasnya Wartawan Yusuf, TPF Temui Penyidik
- 2025艺术设计专业世界排名TOP4
评论专区