会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!!

Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!

时间:2025-06-06 10:29:45 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:热点 阅读:974次

JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID –Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 03 Mahfud MD memastikan, hak angket untuk menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024 bukan hanya sebuah gertakan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) itu menyatakan, bahwa Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah pengumuman penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .

Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!

Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!

“Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” ujar Mahfud saat joging di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat, 1 Maret 2024.

Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!

BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang': Penggugat Marah-marah Tapi Tak Punya Bukti

Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!

Kendati demikian, TDK belum mengajukan gugatan, meski tim hukum paslon 03 sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres nanti.

“Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” lanjutnya.

BACA JUGA:Kontestasi Pilpres Telah Usai, Ini Komitmen Mahfud MD untuk Memperjuangkan Demokrasi dan Keadilan Bagi Indonesia

Lebih lanjut. pria kelahiran Sampang, Madura itu menegaskan, bahwa parpol pengusung paslon 03 tidak gembos dalam persiapan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, jika parpol pengusung Ganjar-Mahfud yakni PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos. Kedua parpol akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.

"Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” tandasnya.

BACA JUGA:Deddy Sitorus TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Hak Angket Bukan Drama Menakutkan

Jadwal Resmi KPU

Lalu kapan hasil pengumuman Pemilu 2024? KPU menjelaskan bahwa menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil pengumuman dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Perolehan hasil Pemilu 2024 dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 yang lalu.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem
  • Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar!
  • PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun 
  • KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
  • Sempat Viral, Hiu Paus Ramah Gorontalo Menghilang Gegara Muncul Orca
  • Broker Global Octa soal Pemilu AS dan Potensi Dampak pada Pasar
  • Siapa Saja Kelompok Orang yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet?
  • Saking Terpuruknya, Nissan Dikabarkan Jual Kantor Pusat Rp11 Triliun
推荐内容
  • TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
  • Komoditas Layak Pantau di 2024: Emas, Minyak, dan Komoditas Eksotis
  • 13 Februari, Jasa Marga Berlakukan Contra Flow di Tol Dalam Kota
  • Apakah Ceker Ayam Mengandung Kolesterol? Ini Kata Dokter
  • Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
  • Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?